Ketika saya melihat sebuah foto yg beredar di media, saya sempat penasaran melihat sebuah foto yg menampilkan seseorang sedang berjalan di antara tumpukan sampah, seseorang tsb tampak elegant dan berpakaian rapi, karena penasaran maka foto tsb saya zoom di bagian fokus ke orang tsb,…dan hasilnya Astagfirullah..ternyata orang tsb adalah Gubernur DKI Jakarta Basuki TP yg sedang melakukan inspeksi kedaerah yg rawan banjir dan perumahan kumuh di Jakarta.
Saya jadi termenung dan tercekat ketika ingat bahwa sang Gubernur tsb sekarang telah menjadi terpidana 2 tahun atas vonis yg di jatuhkan oleh pengadilan, saya menjadi bertanya tanya bagaimana mungkin seorang Gubernur spt Basuki TP ini menjadi terpidana 2 tahun, bagaimana mungkin gubernur yg berintegritas tinggi bekerja tidak mengenal waktu, bekerja dengan kredibelitas sebagai pemimpin yg menjalankan amanah rakyat, bekerja dengan keprdulian terhadap warga masyarakatnya justru menerima vonis 2 tahun atas perbuatan yg sebenarnya tidak pernah di lakukannya ?
Ada apa dengan pengadilan di Indonesia ini, apakah adil dan sah apabila seorang hakim memvonis seorang terdakwa bukan atas tuntutan jaksa ? Sangat gamblang dan jelas ketika Jaksa Penuntut Umum mendakwa Basuki TP dengan dasar pasal 156 tentang ujaran kebencian bukan dengan dasar pasal 156A tentang penistaan agama karena JPU tidak menemukan cukup bukti tentang perbuatan Basuki TP menistakan suatu agama dan menuntut Basuki TP di hukum 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun yg berarti Basuki TP tidak perlu menjalani penahanan selama 2 tahun tidak melakukan perbuatan yg sama, tapi mengapa para hakimnya justru memvonis Basuki TP swlama 2 tahun dengan pasal 156A tentang penistaan agama ? Mengapa tidak ada sinkronisasi atas tuntutan Jaksa dan vonis hakim dalam kasus yg sama ?
Kasus vonis Basuki TP selama 2 tahun ini sudah mendunia, bahkan banyak negara negara mengkritik tentang hal itu, bagaimana mungkin di negara yg demokratis ini justru terjadi UU di plintir oleh penggunanya untuk tujuan tertentu ? Lalu di manakah rasa keadilan itu di negeri ini ?
Tapi saya masih berharap keadilan itu masih ada di negeri ini, semoga saja nanti di tingkat banding Majelis Agung dapat melihat kasus sebenaranya dan menggunakan hati nuraninya dalam mengambil keputusan, saya tetap percaya bahwa Tuhan tetap melindungi umatnya yg sedang menerima cobaan, Tuhan akan tetap meletakkan kebenaran diatas segalanya.
Aamiin
11-05-2017
SW. Basuki
I am very happy to read your review