AHOK Kembalikan Kepada Negara, Dana Kampanye Senilai Rp. 1,7 M

 

dana kampanye

MYAHOK.COM – AHOK Kembalikan Kepada Negara, Dana Kampanye Senilai Rp. 1,7 M. Ketika menjabat sebagai wakil Gubernur DKI mendampingi Gubernur Jokowi, AHOK mengelola dana operasional Gubernur DKI hingga miliaran rupiah. Setelah Jokowi diangkat sebagai Presiden, AHOK menggantikannya menjadi Gubernur dan mengembalikan kepada negara sisa dana operasional yang tidak sempat direalisasikannya. Padahal dana itu adalah hak Gubernur untuk menggunakannya untuk menunjang tugasnya sebagai kepala daerah.

Jika AHOK mau, maka sisa dana operasional yang mencapai Rp. 3,5 Miliar itu, bisa saja diatur sendiri untuk keperluan pribadi. Tapi AHOK pada dasarnya adalah pejabat yang jujur, maka tak pernah ingin menyalahgunakan wewenangnya, apalagi mengambil yang bukan haknya. Mana ada cerita Gubernur laiinya di negeri ini yang mau mengembalikan sisa dana operasional? Yang ada ya tentu saja masuk ke kantong mereka sendiri, bukan?.

Karakter jujur pada diri AHOK ini kembali ditunjukkannnya pada masa kampanye pada Pilkada DKI tahun ini, dimana AHOK dan DJAROT telah sepakat menyerahkan dana kampanye sebesar Rp. 1,7 Miliar karena tidak jelas darimana asalnya atau nama identitas penyumbangnya tidak diketahui, sebagaimana dilansir dalam berita berikut ini ;

Sabtu kemarin, Tim kampanye pasangan no. 2 Ahok-Djarot mempublikasikan laporan penggunaan dana kampanye setelah masa kampanye berakhir. Dari laporan itu, terdapat dana kampanye sebesar Rp. 1,7 M yang akan diserahkan kepada negara karena tidak dilengkapi dengan surat pernyataan atau identitas penyumbang.

“Ada sekitar Rp 1,7 miliar dana yang tidak lengkap formnya, akan kita serahkan ke kas negara,” kata Bendahara Tim Pemenangan, Charles Honoris, di Rumah Pemenangan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (12/2).

Secara rinci angka itu adalah Rp 1.772.030.825. Selain itu, ada pula dana senilai Rp 22.139.420 yang didapatkan dari bunga simpanan di Bank.  Mengenai hal ini, tim bendahara akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak KPU untuk tindaklanjutnya.

Dana kampanye yang telah dikumpulkan sejak 1 November hingga 11 Januari 2017 itu adalah total Rp 60.190.360.025 (Rp 60,1 miliar), yang mana dana tersebut sebagian besar digalang dari kegiatan Gerakan ‘Kampanye Rakyat’.

“9910 NPWP perseorangan menyumbang Rp 42,9 miliar, sedangkan 83 badan hukum swasta menyumbang Rp 15,4 miliar,” paparnya.

Dari dana masuk Rp 60,1 miliar, pengeluaran terbesar adalah penyebaran bahan kampanye sekitar Rp 24 miliar (35 persen). Diikuti oleh pertemuan-pertemuan terbatas dan tatap muka yang menghabiskan Rp 16 miliar (26 persen).

Hal ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami terhadap uang hasil patungan masyarakat – Charles Honoris

Perihal Laporan mengenai penerimaan dan penggunaan dana kampanye itu selanjutnya akan diserahkan kepada KPU DKI, sebagaimana tel;ah diatur dalam undang-undang.

#MYAHOK

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.