AHOK Pembela Warga Jakarta VS Maqdir Pembela Sanusi Tersangka Penerima Suap

MYAHOK.COM – Beberapa hari lalu Gubernur AHOK kembali dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan Korupsi yang menyangkut tersangka Anggota DPRD DKI Muhammad Sanusi. Dalam kesempatan itu, Gubernur AHOK Pembela Warga Jakarta sempat bertarung argumentasi dengan Maqdir Ismail, pembela tersangka Sanusi. Apa yang menarik dari peristiwa ini?

Semua orang tahu, bahwa AHOK adalah Gubernur DKI Jakarta. Namun demikian, ketika AHOK dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut, AHOK menunjukkan bahwa dirinya bukan sebatas sebagai pejabat Kepala Daerah, namun AHOK benar-benar menunjukkan sikapnya yang sangat tegas demi membela kepentingan warga dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Saat dicecar pertanyaan oleh Maqdir si pembela tersangka Sanusi,  AHOK pembela warga Jakarta terlihat dengan tegas dan lantang dalam menjawab, bahwa dirinya membuat kebijakan adalah untuk kepentingan warga Jakarta dan Pemprov DKI, bukan untuk menguntungkan pribadinya sendiri.

Inti persoalan dari yang pertanyakan dalam sidang tersebut adalah bahwa AHOK bersikukuh untuk menetapkan kontribusi tambahan sebesar 15 % (diluar kontribusi lainnya) yang menjadi beban para pengembang.

Mengapa AHOK bersikukuh dengan Kontribusi tambahan 15%, sebab sebelumnya AHOK telah mengadakan  pertemuan dengan seluruh pengembang pulau Reklamasi Pantai Utara Jakarta, dan seluruh pengembang tidak ada yang menolak. Kontribusi tambahan 15 % yang nilainya hingga puluhan triliun tersebut akan digunakan untuk membangun rusun dan memperbaiki failitas umum di Jakarta. Ini sebagai bukti bahwa AHOK pembela warga Jakarta yang sejati.

Mungkin saja, para pengembang saat pertemuan tersebut tidak berani menolak. Tapi mereka sebagai pengusaha, tentu meraka akan terus mencari celah agar dapat memperoleh keuntungan yang lebih besar.

Karena pada pertemuan tersebut para pengembang tidak ada yang menolak kebijakan AHOK yang menetapkan kontribusi tambahan 15 %, maka AHOK menganggap semua pengembang telah setuju. Namun pada kenyataannya, ada oknum pengembang yang secara diam-diam menginginkan agar kebijakan AHOK terkait kontribusi tambahan 15 % dihapuskan saja dan dikompensasikan dengan kontribusi 5 %.

Disinilah sebenarnya inti dari semua persoalan hingga terjadi kasus tertangkap-tangannya Sanusi yang menerima suap dari pihak pengembang demi meloloskan keinginan oknum pengembang untuk menghilangkan kontribusi tambahan 15 % tersebut. M Sanusi sebagaimana diketahui adalah adik kandung M Taufik, Ketua Balegda DPRD DKI yang dianggap sangat berperan dalam pembuatan PerDa yang diduga akan menguntungkan pihak Pengembang dengan berupaya menghapus kontribusi tambahan 15 % yang dipersyaratkan oleh AHOK.

AHOK pembela warga JakartaTerkait hal ini, berikut adalah berita yang dirilis oleh Kompas :

Sempat terjadi perdebatan antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dengan kuasa hukum Mohamad Sanusi, Maqdir Ismail, dalam sidang kasus dugaan suap raperda reklamasi.

Perdebatan ini terjadi karena Basuki menilai Maqdir melontarkan pertanyaan-pertanyaan yang tidak relevan.

Awalnya, Maqdir mempertanyakan alasan Ahok (sapaan Basuki) menentukan tambahan kontribusi sebesar 15 persen. Padahal, jika memang ada dasar hukumnya, Pemprov DKI bisa membuat tambahan kontribusi lebih besar dari 15 persen.

“Pak, 15 persen saja mau dihilangkan, apalagi kalau 30 persen. Saya sih maunya 99 persen,” kata Ahok kepada Maqdir di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).

Maqdir pun mempertanyakan besaran NJOP yang digunakan oleh Pemprov DKI untuk menentukan tambahan kontribusi sebesar 15 persen. Padahal, belum ada daratan di pulau reklamasi yang bisa ditentukan besar NJOP-nya.

Dengan demikian, seharusnya tidak ada acuan NJOP yang bisa digunakan Pemprov DKI untuk menentukan besarnya tambahan kontribusi.

Ahok kembali diminta penjelasan mengenai keinginannya atas tambahan kontribusi sebesar 15 persen. Ahok mengatakan, Ketua Balegda DPRD DKI Mohamad Taufik telah membohongi anak buahnya dengan mengatakan bahwa dirinya setuju jika tambahan kontribusi itu dihapus.

Terkait hal ini, Maqdir sempat meminta kepada hakim untuk mengonfrontasi keterangan Taufik dan Ahok pada sidang lain.

“Karena kami tidak mau forum pemanggilan saksi ini dijadikan lahan fitnah,” ujar Maqdir.

“Justru yang fitnah duluan ini siapa?” ujar Ahok menimpali ucapan Maqdir.

Ahok juga sempat menyatakan keberatannya kepada JPU dan hakim atas pertanyaan Maqdir yang tidak relevan.

Hakim Ketua Sumpeno sempat menengahi dan menjelaskan bahwa kuasa hukum perlu mengetahui jawaban atas hal-hal yang mereka tanyakan.

Maqdir juga bertanya soal hak diskresi Ahok. Maqdir mempertanyakan alasan Ahok yang tidak menggunakan hak diskresi untuk memberi izin membangun di pulau reklamasi.

Menurut Ahok, hal itu tidak bisa dilakukan.

“Saudara bela pengembang atau bela Sanusi? Nanti kalau pengembang gugat, silakan saudara bela,” ujar Ahok kepada Maqdir.

Maqdir kembali bertanya mengenai alasan Ahok mematok besaran 15 persen NJOP untuk tambahan kontribusi. Ahok pun semakin kesal. Dia sempat menyatakan keberatan kepada hakim atas pertanyaan-pertanyaan Maqdir.

“Pengembang saja enggak keberatan kok. Yang keberatan kan di Balegda,” ujar Ahok.

“Saya mengatakan ini untuk membela Sanusi. Saudara tidak bisa mengarahkan saya,” ujar Maqdir.

Maqdir sempat ingin melanjutkan pertanyaannya, tetapi tiba-tiba saja Ahok merapikan catatan yang dibawanya sehingga terdengar suara berisik. Maqdir langsung terdiam melihat Ahok yang sibuk sendiri saat dia mau bertanya.

“Ya teruskan saja, saya lagi beresin ini kok,” ujar Ahok.

“Anda tidak menghargai saya,” ujar Maqdir.

Ahok kemudian selesai merapikan catatannya. Dia berkata, meski sambil merapikan kertas-kertas catatannya itu, dia masih mendengar pertanyaan Maqdir.

‘oOo’

AHOK pembela warga Jakarta yang sejati…

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.