Ahok Tidak Mengatakan Surat Al-Maidah 51 itu bohong

Al Maidah 51

MYAHOK.COM – AHOK terseret kasus dugaan Penistaan Agama terkait dengan pernyataannya yang menyinggung surat Al Maidah 51. Tapi bila dicermati pernyataan AHOK tersebut dan dengan berbagai pertimbangan bahwa keberadaan AHOK adalah sebagai calon Gubernur pada Pilkada 2017 mendatang, maka sangatlah musykil bila menuduh AHOK dengan sengaja menistakan agama Islam. Berikut ini tulisan menarik yang di comot dari akun Facebook Happy Berry :

AHOK dan NKRI

Indonesia adalah negeri yang di rahmati Allah. Bukan karena SDA yang melimpah tapi keramah tamahannya yang terkenal sejak dahulu. Tapi kini Polri menyatakan Ahok sebagai tersangka hanya karena penyidik tidak bisa berkata bulat apakah Ahok salah atau benar. Mungkin ini kali pertama dalam sejarah reformasi ada kasus yang tidak bulat di teruskan ke pengadilan. Falsafah Hukum di abaikan bahwa lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang di ragukan kesalahannya. Hal itu semua karena orang banyak bersepakat berteriak: Ahok harus di penjara, kalau tidak maka kami akan membunuhnya.

“ Bapak ibu ga bisa pilih saya, karena di bohongin pake surat almaidah 51 macem-macem itu. Itu hak bapak ibu ya. Jadi kalau bapak ibu perasaan ga bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka, di bodohin gitu ya, gapapa. Karena ini kan hak pribadi bapak ibu. Program ini jalan saja. Jadi bapak ibu ga usah merasa ga enak. Dalam nuraninya ga bisa pilih Ahok”.

Itulah kata kata Ahok yang menjadikan terlapor sebagai pihak yang telah menistakan agama. Buya Maarif menyampaikan pendapatnya bahwa pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung soal surat Al-Maidah ayat 51 itu bukanlah melecehkan Al-Quran. “Ahok tidak mengatakan Al Maidah itu bohong,” ujarnya.

Ahok tidak mengatakan surat Al Madaih itu bohong tapi orang yang menggunakan surat Almaidah itu yang berbohong. Mengapa ? Menggunakan surat Al Maidah 51 dalam kampanye Pemilu berdasarkan UU NKRI jelas berbohong. Karena tidak ada fatwa MUI menyatakan bahwa surat Al Maidah 51 itu berkaitan dengan larangan memilih pemimpin non muslim. Tidak ada. Karena surat Al Maidah 51 itu sendiri di kalangan ulama multi tarsir. Kalau surat AL Maidah itu di tafsirkan bahwa di larang memilih pemimpin non muslim maka NKRI tidak pernah ada. Pancasila juga tidak ada. Seharusnya yang ada adalah negara Islam atau di dalam UUD menyebutkan bahwa pemimpin hanya orang islam, seperti Malaysia, Pakistan, Mesir, Arab Saudi. Itulah mungkin pemahaman Ahok tentang Islam dalam kontek NKRI.

Jadi sebetulnya pihak yang minta dia terpidana di pengadilan atas dasar tuduhan menistakan agama, itu sudah by design agar lahir jurisprudensi bahwa Surat Al Maidah 51 tu di akui sebagai produk hukum : tidak di benarkan memilih pemimpin non muslim dan MUI mengeluarkan fatwa bahwa memilih pemimpin non muslim adalah haram. Perpect and smart. Mungkinkah agenda segelintir orang itu menang di hadapan HUKUM RI yang menjamin kebinekaan dalam jalinan NKRI? Mungkinkah ini tanda awal kemenangan perjuangan syariah islam tegak di negeri ini ? Biarlah waktu nanti yang akan bicara. Saya tidak mau berandai andai. Karena konstelasi politik di DKI seakan menjadi to be or not to be…Semua berada di posisinya dalam arena hard game dan hard die mempertahankan posisinya..

KIta semua akan jadi saksi proses peradilan itu karena di tayangkan secara live oleh stasiun TV. Walau semua membenci Ahok, saya yakin Ahok tidak sendirian menghadapi pengadilan ini. Ahok tidak korup pengadaan Al Quran, bukan koruptor dana haji, bukan pula orang yang kena OTT suap dana Bansos umat. Tentu akan selalu ada orang terakhir yang akan membelanya demi NKRI dan Pancasila, walau resikonya besar sekali. Kebenaran harus tegak dan keadilan harus di menangkan. Apapun itu hasilnya.

Salam No. 2. (15 Feb 2017)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.