MYAHOK.COM- Seorang Ahli Hukum Tata Negara, mantan Ketua Mahkamah Konstiusi Prof. Mahfud MD pernah menyatakan bahwa Ahok, sapaan akrab Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, adalah Calon Gubernur yang kuat dalam putaran Pilkada DKI tahun depan. Namun sebaliknya calon lain yang tengah heboh menyerukan prinsip Syariat Islam malah ditangkap KPK dalam OOT (Operasi Tangkap Tangan).
Kicauannya itu mendapat komentar dari netizen bernama Subali Jara yang berakun @WanaraSubali,” Nah ini gw demen…pa @amohmahfudmd udah mulai bersikap nih…seribu topan badai buat koruptor!!!”
Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi menanggapinya dengantweet,”Maksud sy klo mau cari lawannya Ahok carilah yg benar2 tegas thd korupsi. Jgn cari yg jual2 nama agama tp korup.”
Netizen lainnya yang berakun @Mi73Hel bertanya,” @amohmahfudmd sdh kumpul KTP dukungan prof?”
Mahfudz memberi jawaban,”Maaf, sy bkn pendukung Ahok. Sy hanya mengatakanAhok mendapat dukungan luas krn berani melabrak koruptor dan preman.”
Cagub yang diciduk oleh KPK itu adalah Mohamad Sanusi, politisi Partai Gerindra dan Ketua Komisi D DPRD DKI. KPK melakukan OTT terhadap Sanusi dan GER dari pihak swasta di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, Kamis (31/3), pukul 19.30 WIB. Dalam OTT itu KPK menemukan uang sebesar Rp1.140.000.000.
Uang tersebut terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI 2015-2035 dan Raperda tentang rencana kawasan tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara.
Dari pemeriksaan, Sanusi dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu TPT dan AWJ jadi tersangka pemberi suap. Dia disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Butuh Dukungan Sejuta KTP
Ahok menggandeng Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono sebagai wakilnya di Pilkada DKI 2017.
Ahok-Heru membutuhkan sejuta dukungan KTP sebagai syarat maju sebagai calon independen atau non-partai. Penyebaran formulir dukungan KTP untuk Ahok-Heru mulai efektif Jumat (11/3).
Dan hebatnya perolehan KTP tersebut mengalahkan delapan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 di DKI. Yakni, PKPI yang mendapat 42.217 suara, PBB (60.759 suara), PAN (172.784 (suara), Nasdem (206.117 suara), PKB (260.159 suara), Hanura (357.006 suara), Partai Demokrat ( 360.929 suara), dan Golkar (376.221 suara)
Teman Ahok menargetkan dalam waktu dekat akan melibas empat parpol lainnya. Yakni, PKS (424.400 suara), PPP (452.224 suara), Partai Gerindra (592.568 suara), dan PDI-P (1.231.843 suara).
Teman Ahok menargetkan syarat minimum yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 532.000 KTP tercapai pada akhir Mei 2016, dan target sejuta KTP terealisir pada akhir Juni 2016. Pendaftaran calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) di KPUD DKI pada Agustus 2016. Sedangkan Pilkada akan digelar pada 15 Februari 2017.
Ahok meminta para relawannya mengumpulkan sejuta KTP sesuai target awal. Alasannya apabila ada KTP yang diverifikasi KPUD DKI dan dianggap tak memenuhi syarat, masih ada stok.
Ahok juga mendapat dukungan dari Hanura. Parpol besutan Wiranto ini mendeklarasikan dukungannya pada Ahok.
Sebelumnya dukungan pun diberikan oleh Nasdem. Papol pimpinan Surya Paloh ini secara resmi mendeklarasikan dukungannya kepada Ahok.
Hanura dan Nasdem sepakat mendukung Ahok tanpa syarat, yakni mempersilakan Ahok maju melalui jalur independen. Kedua parpol tersebut membantu Teman Ahok mempercepat pengumpulan sejuta KTP.
#MYAHOK
Bp Ahok, maju terus. You are the best governor I’ve ever had. GBU
pak ahok beli jam tangan saya dong