@MYAHOK – Terkait dengan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur AHOK, pihak Kepolisian dalam hal ini Breskrim Polri telah memproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Dari hasil Gelar Perkara yang dilaksanakan pada 15 November lalu, meski tidak memperoleh suara bulat dari tim penyidik yang menangani kasus ini, AHOK akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Meski status tersangka telah dijatuhkan kepada AHOK namun bukan berarti bahwa AHOK telah melakukan tindak pidana penistaan agama, sebab yang akan menentukan apakah AHOK melawan hukum atau tidak adalah keputusan Majelis Hakim di dalam persidangan.
Kasus dugaan Penistaan Agama kali ini sungguh menyita perhatian yang luar biasa dari berbagai kalangan sebab menyangkut keberadaan AHOK sebagai calon incumbent dalam Pilkada DKI tahun 2017 mendatang. Polri dalam hal ini juga telah menunjukkan keseriusannya menuntaskan kasus ini, bahkan Kapolri telah berjanji akan mempercepat proses penyidikan dan segera melimpahkannya kepada Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.
Bagi para pendukung AHOK, dengan ditetapkannya AHOK sebagai tersangka, tentu akan menimbulkan perasaan was-was, jangan-jangan AHOK akan terhenti langkahnya untuk mengikuti Pilkada DKI. Namun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPUD, bahwa meskipun berstatus tersangka, AHOK tetap dapat mengikuti proses pemilihan Kepala Daerah tanpa ada pengecualian apapun.
Sepanjang belum ada ketetapan hukum final (inkracht), bahkan apabila AHOK memenangkan Pilkada DKI, tetap dapat dilantik sebagai Gubernur DKI.
Apabila dicermati lebih lanjut dalam kasus ini, sesungguhnya sangat kental dengan muatan politis, mengingat AHOK sangat berpotensi untuk memenangkan Pilkada DKI, dimana hal ini tentu membuat lawan politik AHOK menggunakan berbagai upaya dan cara apapun untuk menghentikan atau bahkan menjatuhkan AHOK dengan tujuan agar kalah sebelum bertanding.
Apa yang dipersoalkan oleh para pelapor kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh AHOK adalah terkait pernyataan AHOK yang menyitir Surat AL Maidah ayat 51, yang mana ada sebagian oknum memanfaatkannya untuk tujuan politik, sebagaimana yang pernah dialami AHOK ketika dicalonkan sebagai Bupati di Bangka Belitung beberapa tahun lalu.
Bagi sebagian kalangan yang bisa berpikir dengan hati yang bersih, maka sesungguhnya apa yang disampaikan oleh AHOK tersebut tak perlu dipersoalkan lagi, sebab AHOK hanya menyinggung oknum yang menyalahgunakan ayat tersebut untuk tujuan politik dan AHOK sama sekali tidak ada niat untuk menistakan ayat Al’Qur’an.
Namun demikian, karena AHOK sendiri adalah seorang non muslim, apalagi AHOK keturunan Tionghoa, maka kasus inipun juga tak menutup kemungkinan ditunggangi oleh pihak-pihak yang membenci atau tidak suka dengan keberadaan AHOK sebagai pejabat Kepala Daerah. Bahkan lebih jauh juga ditengarai adanya pihak yang mendompleng dengan tujuan untuk menggulingkan kewibawaan pemerintahan Jokowi.
Terlepas dari itu semua, bila memang kasus hukum AHOK ini diteruskan, maka tentu akan memakan waktu yang cukup lama, sebab untuk memperoleh ketetapan hukum final (inkracht) harus melalui berbagai tahapan. Misalnya saja AHOK telah divonis oleh pengadilan, maka upaya hukum yang bisa dilakukan adalah dengan menempuh banding/kasasi ke pengadilan lebih tinggi, hingga Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Proses hukum ini hingga memperoleh keputusan hukum tetap (inkracht) tentu akan memakan waktu bahkan sampai bertahun-tahun.
Namun demikian, menurut pendapat saya, dan mungkin juga mewakili seluruh pendukung AHOK lainnya, bahwa seharusnya AHOK tidak layak diberikan sanksi hukum apapun sebab memang AHOK tidak pernah melanggar hukum terkait kasus penistaan agama. Bila ada yang menafsirkan bahwa AHOK telah menistakan Agama, maka hal ini sangatlah subyektif dan kental dengan muatan politis semata.
Dibandingkan dengan potensi AHOK yang akan terpilih kembali sebagai Gubernur DKI utuk periode kedua, dimana AHOK telah berhasil membuktikan kinerjanya dengan baik, maka kasus tudingan penistaan agama yang dilakukan AHOK akan tampak sebagai suatu hal yang dipaksakan.
Oleh sebab itu pada gilirannya nanti yaitu ketika Majelis Hakim akan memutuskan vonis yang akan dijatuhkan kepada AHOK, tentu Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara komprehensif terhadap manfaat dan mudlaratnya, maksudnya adalah bahwa Majelis Hakim tentu akan memjatuhkan vonis yang seadil-adilnya kepada AHOK.
AHOK tentu tak layak bila harus mendekam di penjara hanya karena keinginan atau dorongan dari pihak tertentu saja, bahkan AHOK menurut saya tak akan pernah dipenjara dan hanya akan diberikan vonis berupa hukuman percobaan.
Apa itu hukuman percobaan?
Hukuman percobaan adalah meskipun terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum dengan hukuman penjara, ia tidak perlu dimasukkan penjara atau lembaga pemasyarakatan asalkan selama masa percobaan ia dapat memperbaiki kelakukannya.
Sebagai contoh, misalnya saja AHOK divonis dengan hukuman 2 tahun penjara dengan masa percobaan 8 bulan, maka artinya adalah bahwa AHOK tidak dimasukkan kedalam penjara tapi selama 8 bulan AHOK tidak boleh mengulangi perbuatannya (menistakan agama). Apabila AHOK mengulangi perbuatannya selama masa percobaan, maka AHOK dapat dipenjara selama 2 tahun.
Dengan demikian AHOK tak akan pernah masukpenjara, dan AHOK tetap dapat beraktifitas sebagaimana biasa yaitu sebagai Gubernur DKI jika menang dalam Pilkada DKI 2017 nanti.
Semoga..
Penulis : Doni Bastian
Pak saya sebagai masyarakat biasa bisa donk saya bertanya. Pak ahok di duga sbg pengistal agama.pemerintah sangat perhatian banget tp knp pemerintah tdk mencari org yg membakar gereja, dan pemerintah pun gk sibuk. Emk bedanya apa ya.????/
Apa pemerintah itu tdk peduli rumah tuhan aja dibakar gk ada satupun pemerintah yg peduli saya sebagai masyarat merasa sedih.
Masjid dibakar aja gk ada yg peduli
الاسلام يعل ولا يعل عليه
Ahok itu jangan dilawan semakin dilawan ia semakin kuat dan menanh
Memperhatiksn jalan hidup seorang ahok cukup spektakuler menghadapi banyak lawan tapi lebih banyak yang simpati Banyak rintangan dan selalu lewat begitu saja akhirnya semua musuhnya tdk berkutik,Ahok itu dipilih Yesus Kristus,
Di pilih yesus mbah mu, kemaren jelas-jelas dia pernah bilang kristen agama keblinger
Udah jelas si ahok penista agama dan wajib di penjara
Rasakanlah dinginnya lantai penjara HOK. Dan hormatilah keputusan hakim ya HOK, jangan elu tai2in.
Kenyataannya Ahok si Penista agama itu dipenjara selama 2 tahun, Itu baru kasus penistaan agama dan semoga saja semua kasus ahok terbongkar: kasus reklamasi, rs sumber waras dll, dan diberikan hukuman yg setimpal dengan kejahatannya, amin….