MYAHOK.COM-Ada suatu hal yang menarik, yaitu perihal Plat No. Pol. untuk mobil dinas Gubernur DKI Jakarta. Sebagaimana diketahui bahwa Pejabat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta punya hak untuk menggunakan Plat No. B 1 DKI dan B 2 DKI. Namun kenyaaannya Gubernur AHOK tak bisa lagi menggunakan plat nomor bergengsi itu.
AHOK memang tak lagi mempersoalkan perihal plat no.pol tersebut, bahkan sejak menjabat Wagub DKI mendampingi Gubernur Jokowi, AHOK tak pernah ganti mobil. Dalam kesehariannya AHOK tetap menggunakan mobil dinas Land Cruiser yang terlihat berplat nomor B 1966 RFR. Namun bagi sebagian besar kalangan menilai ada suatu hal yang aneh, bila Gubernur DKI tak lagi bisa menggunakan plat No. B 1 DKI.
Menurut AHOK, plat nomor B 1966 RFR tersebut merupakan pemberian dari pihak Polda Metro. Angka 1966 sesuai dengan angka tahun kelahirannya dan RFR merupakan kode khusus untuk pejabat. Hal ini dikarenakan plat nomor yang seharusnya diperuntukkan untuk Wakil gubernur sudah tidak bisa dipergunakan lagi.
Seharusnya B 2 DKI menjadi nomor resmi Wagub Jakarta, namun faktanya nomor tersebut telah gunakan oleh pihak lain, atas fakta ini, mobil dinas Wagub akhirnya harus ditandai dengan plat nomor B 1966 RFR.
Soal angka 1966 yang sesuai dengan tahun kelahiran Wagub, Ahok menegaskan sama sekali tidak meminta angka tersebut sebagai nomor untuk mobil dinasnya.
Plat No. B 1 DKI kemana?
Usut punya usut, ternyata keberadaan Plat No. Dinas Gubrnur DKI itu sudah dijual kepada pihak lain. Kok bisa? Nah itulah yang menjadi pertanyaan mendasar. Bagaimana bisa pihak POLDA menjual plat No.Pol. Dinas pejabat tertinggi di Provinsi DKI?
AHOK tidak mau ambil pusing tentang masalah pelat nomor mobil dinasnya. “Saya bingung nih, pelat nomor kok jadi rame,” ujarnya, seraya tertawa. Ia mengatakan masalah itu adalah masalah kecil yang bukan urusannya.
Ia menjelaskan, Kapolri Jendral Timur Pradopo pernah menulis surat kepada Pemprov DKI Jakarta yang menjelaskan bahwa pemprov punya hak untuk menggunakan pelat nomor B 1 DKI – B 99 DKI. Namun ketika diajukan, ternyata B 2 DKI dan B 3 DKI sudah dipakai oleh pihak perorangan swasta.
“Kan setiap orang bisa minta nomor. Sekarang kalau orang sudah pakai mau gimana, mau dicabut?” kata Ahok–sapaan akrabnya–di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Januari 2013.
Menurut Basuki, karena itu, Polda Metro Jaya mengambil kebijakan huruf RFR untuk pelat nomor Gubernur dan Wakil Gubernur DKI itu. “Itu pelat maksudnya kan reformasi, punya pejabat tinggi negara,” kata Basuki. “Akhirnya kami dikasih sesuai tahun lahir, tapi ya bayar juga,” ia menjelaskan.
Terkait hal ini AHOK pernah melapor terkait dengan pelat nomor untuk Pemprov DKI Jakarta. Namun, ia tetap diberi nomor yang sesuai dengan tahun lahirnya. “Kami STNK resmi kok, 1966 saya, Pak Jokowi 1961,” katanya.
Ia kemudian mengatakan, pelat nomor RFS, RFD, dan RFR seharusnya untuk pejabat tinggi negara. “Tapi itu semua orang punya uang juga bisa beli. Tetangga saya punya banyak itu RFS RFD. RFS RFD macam-macam,” kata dia sambil tertawa.