MYAHOK.COM-Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Keuangan Daerah Reydonnyzar Moenek mempertanyakan sikap Pemprov DKI Jakarta yang masih punya pemasukan dari penjualan minuman keras (miras). Saat ini Pemprov DKI punya saham Pabrik Bir yaitu 23% saham di PT Delta Djakarta Tbk (DLTA), produsen yang memegang lisensi Anker Bir, Carlsberg, San Miguel, dan Stout.
Masalah ini baru muncul setelah dikemukakan Reydonnyzar kala rapat evaluasi dan klarifikasi RAPBD 2015 di kantor Kemendagri. Padahal pemerintahan yang dipimpin Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini sudah punya saham di Delta Djakarta sejak 1970.
“Kenapa sama gubernur dulu enggak pernah ribut? Dari tahun 1970 loh sahamnya, kok tiba-tiba sekarang ribut sama saya,” kata Ahok ketika ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin.
Seperti dikutip dari situs resmi Delta DJakarta, Jumat (10/4/2015), pabrik Anker Bir ini sudah ada dari zaman penjajahan Belanda. Didirikan pada 1932 dengan nama Archipel Brouwerij.
Dalam perkembangannya, kepemilikan dari pabrik ini telah mengalami beberapa kali perubahan sehingga berbentuk PT Delta Djakarta pada 1970. Pemprov DKI dapat kepemilikan saham.
Delta Djakarta didirikan dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Asing No. 1/1967 yang telah diubah dengan UU No. 11/1970 berdasarkan akta No.35 tertanggal 15 Juni 1970 dari Abdul Latief, SH, notaris publik di Jakarta.
Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No.J.A.5/75/9 tertanggal 26 April 1971.
Perusahaan dan pabrik Delta Djakarta berlokasi di Jalan Inspeksi Tarum Barat, Bekasi Timur, Jawa Barat. Aneka produk bir pilsener dan bir hitam dihasilkan di sini, antara lain dengan merek Anker, Carlsberg, San Miguel, San Mig Light, dan Kuda Putih.
Selain minuman beralkohol, perseroan juga memproduksi dan menjual produk minuman non-alkohol dengan merek Sodaku. Penjualannya juga sudah merambah ke luar negeri.
PemProv DKI punya saham Pabrik Bir sejak tahun 70, kenapa sekarang ribut?
Sumber : Detik Finance