Sidang Ahok Sudah Melenceng dari Substansi Masalahnya

MAJELIS HAKIM TOLAK NOTA KEBERATAN AHOK

Sidang Ahok

MYAHOK.COM – Kemarin, Selasa, 10 Januari 2017, telah digelar Sidang Ahok yang kelima atas kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada AHOK yang dilaksanakan di gedung Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan. Namun perjalanan sidang tersebut, sepertinya telah makin jauh melenceng dari substansi permasalahannya.

Sebagaimana dilaporkan oleh berbagai media terkait pelaksanaan acara sidang yang menampilkan beberapa saksi pelapor, yang mana pihak pembela AHOK terus mencecar para saksi pelapor, diantaranya dengan melontarkan pertanyaan yang mempermasalahkan kesaksian mereka atas apa yang dilakukan oleh AHOK.

Para saksi pelapor yang dihadirkan di dalam sidang Ahok itu, ternyata seluruhnya memang tidak pernah hadir langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu di Kepulauan Seribu, di dalam mana Ahok menyampaikan pernyataannya terkait Surat Al MAidah 51, di depan masyarakat dan perangkat desa di sana.

Dalam kasus Ahok ini, substansi permasalahan yang sesungguhnya adalah beberapa kalimat yang diucapkan Ahok di depan masyarakat Kepulauan Seribu yang mana oleh sebagian umat muslim dianggap telah menistakan agama.

Jadi, seharusnya fokus persidangan adalah pada pernyataan Ahok tersebut, bukan malah melenceng ke persoalan lain. Seperti misalnya soal kesaksian para pelapor. Pelapor hanya menyaksikan video yang diunduh melalui situs Youtube. Para pembela Ahok mempersoalkan bahwa sumber video aslinya yaitu berupa link situs sebagaimana yang tercantum di di BAP, ternyata tidak ada. Hal ini dimaksudkan agar hakim menilai bahwa kehadiran saksi terkait tidak sah demi hukum.

Kemudian kesaksian pelapor yang tidak hadir di TKP dan hanya dengan menyaksikan melalui video juga diperseoalkan. Sedangkan sebagaimana diketahui, bahwa sesuai dengan Undang-Undang ITE, sebuah video dapat digunakan sebagai alat bukti otentik dimuka pengadilan.  Sepanjang Ahok tidak menolak, atau dengan kata lain Ahok mengakui bahwa di dalam video itu memang benar, bahwa dirinya yang tampil di dalam video tersebut, mengapa justru keberadaan videonya yang dipersoalkan?

Melalui tulisan ini, saya bukan ingin menyalahkan pihak manapun juga, dan saya menyatakan bahwa apa yang di ucapkan AHOK terkait Surat Al Maidah 51 di depan masyarakat Kepulauan Seribu tersebut sama sekali tak ada maksud untuk melecehkan ataupun menistakan agama Islam. Ahok sebatas melotarkan kritik kepada orang atau oknum muslim yang menggunakan ayat-ayat  suci Al Qur;an secara menyimpang, atau tidak sesuai dengan yang semestinya. Ahok seharusnya bebas demi hukum, namun apa yang terjadi, ternyata tak semudah itu.

Hukum tetap menjadi panglima. Seluruh warga negara sudah seharusnya menghormati supremasi hukum. Seluruh rakyat harus yakin dan percaya. bahwa para penegak hukum akan bersikap profesional, dan memberi keputusan yang seadil-adilnya. Kita beri kesempatan kepada para penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kembali ke proses sidang AHOK, saya menilai bahwa proses persidangan semakin bias dan menjauh dari substansi masalahnya. Hal ini membuat proses peridangan menjadi bertele-tele, dan seakan membuang-buang waktu saja atau memang ini harus dijalani?.

Sayapun memahami maksud dari pihak pembela, dengan mempertanyakan status saksi pelapor yang tidak hadir di TKP, dan mempersoalnya keberadaan video tersebut, yang mana hal ini hanya sebatas bertujuan agar hakim menyatakan bahwa keberadaan saksi tidak sah demi hukum.

Anggap sajalah bahwa semua saksi pelapor tidak sah secara hukum, lalu apakah persoalan hukumnya bisa diselesaikan dengan adanya saksi yang tidak sah tersebut?

Oleh karena pembuktian sebuah perkara pidana yang salah satunya adalah keterangan saksi, maka jika seluruh saksi pelapor tidak sah, apakah dengan demikian maka berarti Ahok tidak bersalah dan harus dibebaskan demi hukum? Bukankah ini sudah melenceng dari substansi permasalahan yang sesungguhnya?

Terserah anda untuk menilainya..

Doni Bastian

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.