Pernyataan Yayan Yuhana, Bikin Runyam Masalah

Yayan Yuhana, Kepala Biro Hukum Pem Prov DKI
Yayan Yuhana, Kepala Biro Hukum Pem Prov DKI

MYAHOK.COM-Terkait pemberitaan yang dirilis oleh Tempo, bahwa Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan pihaknya siap mengembalikan kerugian yang timbul dari kasus Rumah Sakit Sumber Waras bila dasarnya adalah kesalahan administrasi. “Kami akan kembalikan,” katanya saat dihubungi, Senin, 20 Juni 2016.

Ia mengatakan pengembalian dana untuk kas negara akibat kesalahan administrasi kerap terjadi. Biasanya hal itu terlihat pada audit akhir tahun. Bila dalam kasus Sumber Waras, Badan Pengawas Keuangan menyatakan kerugian terjadi akibat administrasi, ganti rugi pun akan dilakukan. “Bila ada kesalahan administrasi, kami pasti kembalikan. Itu ketentuan yang mengikat,” ujarnya.

Yayan mengatakan, bila terjadi kesalahan administrasi, seharusnya hal itu terlihat pada audit anggaran tahun 2014. Namun Yayan masih menunggu salinan imbauan resmi dari BPK yang memerintahkan pengembalian dana ke kas negara. “Kami masih menunggu imbauan resmi dari BPK,” tuturnya.

Pernyataan Yayan Yuhana ini sangat fatal. Tampaknya dia tidak paham maksud BPK perihal pengembalian Kerugian Keuangan Negara. Sebagaimana diketahui bahwa BPK dalam LHPnya menyatakan bahwa PEMPROV DKI dalam transaksi pembelian tanah RS Sumber Waras telah merugikan negara sebesar Rp. 191,3  Miliar.

Sesuai pernyataannya, Yayan Yuhana sepertinya menganggap enteng persoalan dan seakan proses pengembalian kerugian negara tersebut atas beban keuangan PemProv DKI, padahal bukan seperti itu mekanismenya.

Apabila terjadi kerugian negara terhadap transaksi pengadaan barang atau jasa, maka pihak pihak penerima uang dhi. RS Sumber Waras, harus mengembalikan kepada Negara uang sejumlah Rp. 191.3 Miliar tersebut. Hal ini diberi batas waktu sampai 60 hari. Bila melewati batas waktu yang ditentukan pihak RS Sumber Waras Tidak bersedia mengembalikannya, maka ini adalah tanggung jawab pribadi para pejabat yang terlibat.

Nah, sampai disini apakah Yayan Yuhana menyadari bahwa uang sebesar itu sesungguhnya adalah beban diluar Keuangan PemProv DKI atau dengan kata lain uang pribadinya sendiri? Apakah bisa dia bayangkan darimana memperoleh uang sebesar itu untuk mengembalikan kerugian negara?

Kemudian dari sisi lainnya, pernyataan Yayan Yuhana ini juga seakan memberikan persepsi yang keliru, seolah PEMPROV DKI mengakui adanya kerugian negara atas transaksi pembelian tanah RS Sumber Waras. Hal ini sangat bertolak belakang dengan pendirian AHOK yang mana kasus RS Sumber Waras, tak ada sedikitpun terjadi kerugian negara didalamnya.

Itu baru pengembalian kerugian secara materiil, belum lagi bila diproses terkait indikasi tindak pidana korupsi. Bila sampai diproses pengadilan Tipikor, dan terbukti terdapat perbuatan korupsi, maka selain mengembalikan uang, juga harus menjalani kurungan (penjara) sesuai dengan vonis hakim.

Sebagai pejabat pemerintah seharusnya lebih berhati-hati bila memberi keterangan atau pernyataan. Bisa-bisa jadi bumerang dan membuat runyam permasalahan.

Doni Bastian

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses