Perpanjang SIM Online

Aturan Baru SIM C Berlaku Akhir Tahun, Ada SIM Khusus untuk Moge! 

Di masa pandemi Covid-19 ini kita harus menjalankan protokol kesehatan, salah satunya adalah menghindari kerumunan. Lalu bagaimana kalau kita ingin memperpanjang SIM yang masa berlakunya sebentar lagi habis?

Tenang jangan khawatir anda bisa melakukan perpanjang SIM online di rumah aja. Untuk lebih jelasnya mari kita simak ulasan selengkapnya.

Persyaratan Dokumen

  • Pemohon perpanjangan SIM wajib mengisi formulir yang sudah disediakan di website Korlantas Polri.
  • Siapkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku sebagai bukti pemohon merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Namun jika pemohon Warga Negara Asing (WNA), maka data informasi yang harus disiapkan adalah dokumen keimigrasian.
  • SIM lama yang masih berlaku
  • Surat kesehatan dari dokter
  • Surat keterangan lulus uji simulator

Cara Perpanjang SIM Online

  • Yang pertama unduh aplikasi digital Korlantas Polri di PlayStore atau AppStore
  • Masukkan nomor handphone yang aktif
  • Melakukan registrasi NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie
  • Kemudian pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
  • Lakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi online via e-Rikkes dan ePPsi dari tautan yang muncul dalam aplikasi
  • Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  • Isi rekening pengembalian dana apabila terjadi pembatalan perpanjangan SIM
  • Setelah itu pilih metode pengiriman. Dimana, SIM bisa diambil langsung oleh pemohon, diambil oleh wakil dengan surat kuasa, atau dikirim melalui Pos Indonesia
  • Unggah pas foto dan tanda tangan
  • Lakukan pembayaran, total biaya adalah tarif perpanjangan SIM dan biaya pengiriman
  • Usai melakukan pembayaran, SIM akan dicetak
  • SIM yang sudah diperpanjang akan dikirim langsung ke rumah pemohon melalui PT Pos Indonesia. Atau bisa juga diambil langsung oleh pemohon di Satpas yang telah ditentukan
  • Proses perpanjangan SIM online sudah selesai

Golongan SIM

Seperti yang diketahui bahwa penggolongan SIM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan Dan Pengemudi. SIM sendiri dibagi dalam beberapa golongan, yaitu :

  • SIM A untuk kendaraan bermotor roda empat dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg
  • SIM A Khusus untuk kendaraan bermotor roda tiga dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang/barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)
  • SIM B untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg
  • SIM B2 untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg
  • SIM C untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 KM/Jam
  • SIM D khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus

Biaya Perpanjang SIM Online

  • Biaya perpanjang SIM A dan A umun Rp 80 ribu
  • Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umun Rp 80 ribu
  • Biaya perpanjang SIM B2 da B2 umum Rp 80 ribu
  • Biaya perpanjang SIM C Rp 75 ribu
  • Biaya perpanjang SIM C1 Rp 75 ribu
  • Biaya perpanjang SIM C2 Rp 75 ribu
  • Biaya perpanjang SIM D Rp 30 ribu
  • Biaya perpanjang SIM D khusus D1 Rp 30 ribu
  • Biaya perpanjang SIM Internasional Rp 225 ribu

Perlu diingat. Biaya perpanjang SIM online ini belum termasuk biaya pengiriman dan pengemasan. Biaya perpanjang online ini bisa berbeda-beda sesuai dengan alamat pemohon.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.