Apakah Flek Coklat Membatalkan Puasa? Begini Jawabannya! 

Salah satu masalah yang kerap membuat kaum hawa bingung ialah keluarnya flek coklat saat puasa. Lalu, apakah flek coklat membatalkan puasa

Pendekatan yang bisa digunakan untuk menjawab pertanyaan di atas adalah batas waktu minimal darah yang keluar atau bisa disebut haid. Terdapat 3 pendapat ulama untuk menjawab permasalahan ini, yaitu:

  1. Hanafiyah berpendapat bahwa batas minimal haid adalah 3 hari. Saat darah keluar kurang dari 3 kali 24 jam, maka menurut hanafiyah, itu bukan darah haid. Jadi, tetap wajib menjalankan aktivitas sebagaimana layaknya ketika sedang suci. 
  2. Malikiyah justru berpendapat sebaliknya, yakni tidak ada batas waktu minimal untuk keluarnya darah haid, meski darah yang keluar hanya sekali. Jadi, menurut Malikiyah, flek terhitung sebagai haid. 
  3. Sedangkan mayoritas ulama – Syafiiyah dan Hambali menegaskan bahwa batas minimal keluar darah haid adalah sehari semalam. Apabila darah yang keluar kurang dari 24 jam, maka tidak terhitung haid. Jadi, flek yang keluar sekali – dua kali, tidak termasuk haid. 

Pendapat yang lebih mendekati ialah dari mayoritas ulama, mereka mengatakan batas minimal haid adalah sehari semalam. Diantara alasan yang mendukung pendapat para ulama ini antara lain:

  1. Pertama, satu istilah yang ada dalam Al-Quran dan Sunnah, dipahami dengan tiga pendekatan, yaitu :
  • Makna syariat
  • Makna ‘urf (anggapan yang berlaku di tengah masyarakat)
  • Makna bahasa arab

Istilah ‘haid’ ada dalam Al-Quran dan Sunnah, namun dalil mengenai haid dalam Al-Quran dan Sunnah hanya menjelaskan hukum – hukum yang berlaku saat seorang wanita mengalami haid. Hanya saja, tidak dijelaskan mengenai definisi dan batasan haid. Jadi, pendekatan dengan makna syariat tak memungkinkan. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 32684).

Oleh karena itu, mayoritas ulama mengembalikan batasan haid kepada makna ‘urf atau bahasa arab. 

Secara bahasa, haid berasal dari kata hadha (bahasa arab) yang artinya mengalir. Orang arab mengatakan “pohon itu mengalami haid”, maksudnya adalah pohon itu mengalirkan getahnya. Sedangkan yang disebut mengalir, secara bahasa, tak teranggap hanya dalam bentuk spots, flek, atau tetes. Jadi, secara bahasa, hal semacam ini tidak disebut haid. 

  1. Kedua, terdapat riwayat yang disebutkan Ibn Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, dari Ali bin Abi Thalib r.a, beliau mengatakan : “Apabila seorang wanita setelah suci dari haid, dia melihat seperti air cucian daging, atau flek, atau lebih kurang seperti itu, hendaknya dia cuci dengan air, kemudian wudhu dan boleh shalat tanpa harus mandi. Kecuali jika dia melihat darah kental.” (HR. Ibnu Abi Syaibah no. 994). 

Keterangan:

  • Arti ‘air cucian daging’ (Ghusalah Lahm) merupakan warna darah merah pucat, layaknya air yang dipakai untuk mencuci daging. 
  • Flek atau darah yang keluar itu najis dan bisa membatalkan wudhu. Oleh sebab itu, Ali bin Abi Thalid r.a memerintahkan agar dicuci dan berwudhu jika hendak shalat. 

Sementara itu, Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya mengenai status puasa wanita yang mengalami flek – flek, apakah sah? Dan ini terjadi sepanjang bulan suci Ramadhan. Beliau menjawab : “Ya, puasanya sah. Flem semacam ini tidak dianggap (sebagai haid), karena asalnya dari pembuluh.” (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, 1/137). 

Selain itu, beliau pun mengatakan dalam kesempatan lain, yaitu : “Cairan yang keluar setelah suci, baik bentuknya kudrah (cairah keruh), atau sufrah (cairan kuning), atau flek atau keputihan, semua ini bukan termasuk haid. Sehingga tidak menghalangi seseorang untuk shalat atau puasa, tidak pula hubungan badan dengan suaminya, karena ini bukan haid.” (60 Sual fi Al-Haid). 

Jadi, apakah flek coklat membatalkan puasa? Menurut keterangan di atas, flek yang dialami wanita yang berpuasa, meski itu sering terjadi namun tidak membatalkan puasa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses