Banjir besar yang melanda wilayah Jakarta dan sekitarnya sejak awal pergantian tahun ini, sempat membuat ibukota lumpuh. Dampak terjadinya banjir tersebut mengakibatkan terputusnya jalur transportasi utama di berbagai wilayah karena air telah menggenangi 17 Kecamatan, 39 Kelurahan. Tercatat jumlah korban meninggal 9 orang dan warga yang mengungsi diperkirakan lebih dari 11.000 orang.
Apakah Banjir termasuk Force Majeure
Ya, memang banjir adalah suatu peristiwa alam yang terjadi di luar kuasa para pihak berkepentingan atau dapat juga disebut keadaan darurat. Force majeure ini biasanya merujuk pada tindakan alam (act of God).
Namun demikian apakah hal ini secara serta merta lalu melepaskan seluruh tanggung jawab pemerintah dhi, PemProv DKI terhadap dampak kerugian baik material maupun non material bagi warga Jakarta?
Tentu saja tidak.
Kejadian banjir di Jakarta sudah seringkali terjadi dan bahkan menjadi fenomena alam yang terus berulang dari tahun ke tahun sejak zaman Hindia Belanda dulu. Dengan adanya kondisi ini, maka seharusnya banjir tak lagi dikatakan sebagai force majeure murni, dalam arti bahwa suatu peristiwa yang sudah berulang kali terjadi, maka seharusnya dapat dilakukan antisipasi untuk mengurangi terjadinya dampak dan kerugian yang lebih besar.
Maka disinilah terjadi suatu celah, dimana terdapat kemungkinan bahwa pemerintah dhi. PemProv DKI telah lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya untuk menjaga dan mengelola wilayah DKI agar aman dan nyaman bagi warganya.
Bentuk pertanggungjawaban pemerintah
Jika terjadi suatu bencana sebagaimana yang terjadi pada peristiwa banjir di Jakarta ini apa yang harus dilakukan oleh pemerintah dhi. PemPov DKI dan bagaimana bentuk pertanggungjawabannya?
Ada 2 sudut pandang mengenai hal ini dan dua-duanya musti harus dilakukan.
Yang pertama, Pemerintah harus segera melakukan tindakan untuk menanggulanginya, yaitu antara lain yang paling utama adalah menyelamatkan warga yang terdampak langsung dan segera mengirimkan bantuan sesuai yang diperlukan. Selain itu juga memperbaiki sarana dan prasarana yang rusak, termasuk menambah peralatan atau mesin-mesin yang diperlukan untuk mengurangi dampak yang lebih luas.
Pertanyaannya adalah apakah hal itu sudah cukup mewakili pertanggungjawaban dari pemerintah terkait dengan terjadinya banjir?
Tidak. Jangan dipikir jka pemerintah sudah melakukan action tersebut lalu dianggap semuanya telah selesai.
Masih ada satu lagi yang harus dilakukan oleh pemerintah yaitu mempertanggung-jawabkan program penaggulangan banjir yang sudah ditetapkan. Sejauh mana pemerintah mampu merealisasikan seluruh rencana dan anggaran yang sudah disiapkan untuk mengantisipasi terjadinya baniir ini?.
Normalisasi atau Naturalisasi Sungai ?
Dua istilah itu, kini muncul kembali ke permukaan terkait masalah banjir dan sempat membuat polemik di sebagian kalangan. Normalisasi dan Natralisasi disebut-sebut sebagai program pemerintah khususnya PemProv DKI sebagai cara untuk mengendalikan banjir agar tak menimbulkan dampak yang merugikan bagi warga DKI.
Program Normalisasi sungai sesungguhnya sudah dicanangkan sejak masa kepemimpinan Jokowi sebagai Gubernur DKI dan Ahok sebagai WaGubnya. Ahok ketika menjabat sebagai Gubernur menggantikan Jokowi yang naik jadi Presiden RI bahkan pernah mengatakan bahwa Normalisasi sungai adalah satu-satunya cara untuk mengatasi banjir di Jakarta.
Dalam merealisasikan progran Normaliasi aliran sungai Cliwung misalnya, Ahok berhadapan dengan warga di bantaran kali, sebab mau tidak mau mereka harus meninggalkan tempat tinggal yang sudah mereka tempati puluhan tahun itu, akibat terkena proyek pelebaran dan pendalaman sungai. Penggusuran warga khususnya yang tinggal di pinggiran kali terpaksa dilakukan Ahok demi untuk mengatasi dampak banjir di Jakarta.
Lalu bagaimana dengan kelanjutan proyek Normalisasi sungai di masa kepemimpinan Anies Baswedan?
Nah, disinilah kemudian timbul persoalan, sebab secara politis Anies tak menginginkan menggusur warga karena adanya program Ahok itu. Oleh sebab itulah, Anies Baswedan mencanangkan program Naturalisasi Sungai, bukan Normalisasi. Hal ini telah dituangkan di dalam Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air Secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi yang telah terbit sejak Maret 2019.
Mungkin ada yang bertanya, apa bedanya program Normalisasi dan Naturalisasi?
Pada prinsipnya kedua program itu adalah sama, yaitu untuk mengembalikan fungsi sungai sebagaimana mestinya, khususnya untuk menghindari terjadinya banjir di Jakarta.
Bagaimana caranya? Tentu kondisi sungai harus dikembalikan seperti semula, baik dari sisi lebar maupun kedalamannya. Padahal kondisi sungai di Jakarta saat ini sudah jauh berbeda dengan kondisi awalnya. Lebar sungai bahkan sudah jauh berkurang dan juga semakin dangkal akibat terjadi endapan lumpur di dasar sungai.
Maklumlah hal ini karena sudah puluhan tahun, pemerintah tidak merawat sungai dengan baik, ditambah perilaku warga yang tidak displin dan membuang sampah sembarangan. Mental warga Jakarta juga belum dapat diandalkan untuk patuh terhadap peraturan yang mana mereka menempati daerah pinggira sungai tanpa ijin, sehingga mengakibatkan sungai menjadi makin sempit.

Kembali pada istilah Normalisasi, semasa kepemimpinan Ahok, program pelebaran sungai Ciliwung telah dilakukan yaitu dengan menggusur pemukiman warga, misalnya di daerah bukit duri yang menimbulkan tanggapan pro dan kontra dari masyarakat. Ahok lebih tegas dalam menegakkan aturan. Namun meski demikian, sebelum proses pengggusuran, Ahok telah menyiapkan pemukiman baru bagi warga korban penggusuran, yang lebih baik dan manusiawi.
Jika Ahok ngotot dengan program Normalisasi, lain halnya yang dilakukan oleh Gubernur Anies. Dia memilih untuk melaksanakan program Naturalisasi, yaitu mengembalikan fungsi sungai tanpa harus menggusur warga namun tetap berusaha mengembalikan fungsi sungai secara alami dan menghindari betonisasi.

Lalu apa masalahnya?
Mengenai hal ini, sesuai pernyataan Menteri PUPR Basuki Hadimulyono terkait istilah Normalisasi atau Naturalisasi sungai, tak masalah mau Normalisasi atau Naturalisasi, yang penting dikerjakan . Apa yang bisa disimpulkan dari pernyataan menteri PUPR tersebut?
Berarti dengan demikian, program pengedalian banjir di Jakarta tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh PemProv DKI Jakarta.
Mengapa program Naturalisasi Sungai tak segera dilaksanakan?
Memang tak mudah dan tentu memerlukan perhatian penuh bagi PemProv DKI dalam merealisasikan program Naturalisasi Sungai, sebab terdapat banyak warga yang menempati lahan di pinggiran sungai. Pembebasan lahan di pinggiran sungai menjadi masalah utama sehingga pelaksanaan program menjadi sangat lambat dan cenderung jalan di tempat.
Selain itu Gubernur Anies bahkan memotong anggaran sebesar Rp. 500 Miliar dengan alasan defisit keuangan. Dengan demikian tentu membuat kondisi semakin sulit bagi PemProv DKI untuk menyelesaikan programnya.
Gugatan Class Action dan Potensi Membayar Ganti Rugi
Terhentinya program Naturalisasi Sungai oleh PemProv DKI sejak awal tahun 2019, bisa jadi dapat digunakan sebagai alasan atas terjadinya banjir di awal tahun 2020 ini. Pemerintah dianggap lalai dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Atas kelalaiannya itu, PemProv DKI sangat rawan digugat oleh warga melalui jalur gugatan class action untuk meminta ganti rugi.
Gugatan class action adalah bentuk upaya hukum yang bisa dilakukan oleh warga yang merasa dirugikan akibat banjir. Setiap warga yang merasa dirugikan secara bersama-sama mengajukan gugatan ke pengadilan dan menuntut PemProv DKI Jakarta untuk mengganti kerugian yang terjadi.

Dengan mempertimbangkan luasnya dampak banjir di ibukota, maka diiperkirakan kerugian yang di derita warga dapat mencapai angka triliunan rupiah. Jika Pengadilan menjatuhkan vonis bersalah, sanggupkah PemProv DKI membayar ganti rugi ? Tentu saja harus sanggup dan itu adalah bentuk tanggungjawab pemerintah melindungi warganya.
PemProv DKI Bayar Ganti Rugi
Sebagaimana diketahui, anggaran untuk menanggulangi banjir sudah disediakan oleh PemProv DKI sebesar Rp. 70 Triliun, sedangkan realisasinya belum ada separuhnya. Dengan demikian berarti masih banyak sisa anggaran dan itu bisa digunakan untuk membayar ganti rugi kepada warga DKI.
#donibastian