MYAHOK.COM – Pengemis di Jakarta akan semakin merisaukan bila warga membiarkan aktifitas ini berlangsung, sedangkan sudah ada PERDA yang melarang keberadaan pengemis. Terkait hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Jakarta bisa terbebas dari pengemis asalkan warga menyadari larangan memberikan uang kepada para pengemis.
“Bisa saja, kalau orang enggak ngasih duit, juga bakal bebas pengemis,” kata AHOK di Monumen Nasional, Jakarta Pusat
Larangan tentang pengemis di Jakarta telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam Pasal 40 perda tersebut, setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil. Larangan juga termasuk menyuruh orang lain menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil. Orang atau badan pun dilarang membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.
Berdasarkan perda itu, hukuman yang dapat diterima pemberi uang adalah maksimal 60 hari kurungan penjara dan denda sejumlah Rp 20 juta. Aturan itu, menurut Basuki, masih lemah dan harus ditegakkan.
“Masyarakatnya kan kalau ditangkap jadi takut. Kita tegakkan secara bertahap dulu, penghambat lalu lintas jadi prioritas penegakan perda,” kata AHOK.
Menurut Basuki, warga yang memberikan uang kepada para pengemis berarti telah menggagalkan program Pemprov DKI untuk membebaskan wilayah Jakarta dari penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Basuki mengatakan, PMKS sebetulnya hanya membutuhkan makan. Untuk itulah, panti sosial harus menyediakan fasilitas yang layak bagi PMKS karena keinginan mereka keluar dari panti untuk mendapatkan penghasilan yang lebih besar.
Berikut ini cuplikan pasal tentang larangan menjadi pengemis :
Pasal 40
Setiap orang atau badan dilarang:
a. menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil; b. menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
c. membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.
KETENTUAN PIDANA
Pasal 61
….Pasal 40 huruf a, huruf c.. dst.. dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 60 (enam puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan paling banyak Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).
Sumber : Ahok.org